“Advokasi adalah aksi strategis yang ditujukan untuk
menciptakan kebijakan public yang bermanfaat bagi masyarakat atau mencegah
munculnya kebijakan yang diperkirakan merugikan masyarakat.” (Socorro Reyes,
Local Legislative Advocacy Manual, Philippines: The Center for Legislative
Development, 1997).
“Advokasi terdiri atas sejumlah tindakan yang dirancang untuk
menarik perhatian masyarakat pada suatu isu, dan mengontrol para pengambil
kebijakan untuk mencari solusinya. Advokasi itu juga berisi aktifitas-aktifitas
legal dan politis yang dapat
mempengaruhi bentuk dan praktik penerapan hukum. Inisiatif
untuk melakukan
advokasi perlu diorganisir, digagas secara strategis, didukung
informasi,
komunikasi, pendekatan, serta mobilisasi (Margaret Schuler,
Human Rights Manual)
“Advokasi adalah aksi kolektif yang terencana untuk mengubah
iklim politik yang
melibatkan semua pengemban kepentingan (stakeholder), yang
diarahkan untuk
mengatasi isu-isu dan problem-problem spesifik melalui
kebijakan publik.” (Laporan
Akhir tentang Central Asian NGOs Advocacy Training and Study
Tour, March 1-12,1999,
The Philippines,
The Center for Legislative Development)
“Advokasi melibatkan berbagai strategi yang ditujukan untuk
mempengaruhi
pengambilan keputusan publik baik di tingkat lokal, nasional
dan internasional;
dalam advokasi itu secara khusus harus memutuskan: siapa yang
memiliki
kekuasaan dalam membuat keputusan; bagaimana cara mengambil
keputusan itu;
dan bagaimana cara menerapkan dan menegakkan keputusan.” (Lisa
VeneKlassen
and Valerie Miller, The Action Guide for Advocacy and Citizen
Participation, Washington
D.C.: The Asia Foundation,
2002).
Advokasi adalah aksi yang strategis dan terpadu, oleh
perorangan atau kelompok
masyarakat untuk memasukkan suatu masalah ke dalam agenda
kebijakan, dan
mengontrol para pengambil keputusan untuk mengupayakan solusi
bagi masalah
tersebut sekaligus membangun basis dukungan bagi penegakan dan
penerapan
kebijakan publik yang di buat untuk mengatasi masalah tersebut.
(Manual Advokasi
Kebijakan Strategis, IDEA, Juli 2003)
Memetakan Masyarakat Sipil
Sebuah masyarakat sipil yang kuat merupakan fondasi bagi sebuah
demokrasi yang
kuat dan bersemangat. Salah satu ciri masyarakat sipil ialah
tingginya tingkat
partisipasi dari berbagai kelompok atau perorangan yang
berkomunikasi secara
terbuka dan ekstensif untuk mengatasi berbagai masalah. Oleh
karenanya, advokasi
cenderung menghasilkan apa yang diinginkan dan berdampak nyata
dalam suatu
masyarakat sipil yang kuat. Berbagai peluang dapat
dimaksimalkan, sementara
kendala-kendala yang ada di dalam lingkungan advokasi dapat
diatasi melalui
kerjasama dan saling bertukar sumber daya antar pelaku atau
organisasi-organisasi
masyarakat sipil, yang bekerjasama untuk mewujudkan kepentingan
bersama.
Pelaku masyarakat sipil adalah kelompok-kelompok dan
individu-individu yang
bekerjasama untuk mengatasi berbagai masalah di dalam
masyarakat. Memahami
siapa melakukan apa dan di mana pada masyarakat sipil sangat
penting artinya
dalam menentukan suatu strategi yang tepat dalam memperjuangkan
perubahan
politik dan sosial. Pada umumnya, kelompok-kelompok masyarakat
sipil berbeda
satu dengan lainnya dalam sifat organisasi, tingkat organisasi,
asal usul, perspektif
dan ideologi.*
• Sifat Alamiah Organisasi
Sifat organisasi masyarakat sipil bisa dilihat dari fungsi atau
peranannya; sebagai
contoh, banyak organisasi masyarakat sipil yang berorientasi
pada pelayanan
masyarakat (misalnya, bantuan hukum, pelayanan medis,
kesehatan, riset dan
pelatihan, atau advokasi). Sifat organisasi mereka juga bisa
dilihat dari segi
komposisi organisasinya, misalnya organisasi masyarakat sipil
yang bersifat
kedaerahan, kesukuan, sektoral, atau berdasarkan kelompok
jender. Disamping
itu, organisasi masyarakat sipil bisa pula bersifat politis
atau organik, misalnya
organisasi massa,
paguyuban kemasyarakatan, organisasi non pemerintah, atau
partai politik).
• Tingkat Organisasi
Keanggotaan dalam suatu organisasi masyarakat sipil bisa secara
perorangan
atau kelompok, dan lingkup serta skala operasi atau
keanggotaanya bisa
berdasarkan wilayah teritorial terkecil (misalnya dalam tingkat
rukun kampung,
dan lain-lain), atau sub-nasional, nasional, bahkan
internasional.
* Miriam Ferrer, (ed.) “Civil Society Making Civil Society” dalam
Civil Society Making Civil Society, Quezon City:
The Third World
Studies Center,
1997.
Modul 2
50 Manual Advokasi
Kebijakan Strategis
• Asal-usul Organisasi
Suatu organisasi bisa didirikan oleh kelompok kepentingan,
pemerintah,
lembaga-lembaga tertentu (misalnya asosiasi dagang, gereja,
atau masyarakat
akademi), atau oleh perorangan.
• Pandangan/ideologi
Prinsip-prinsip dan tata kerja organisasi
masyarakat sipil mungkin juga ditandai
oleh latar belakang ideologi, falsafah, agama atau bahkan
budaya.
Para pelaku advokasi perlu mengenali peranan-peranan, kepentingan,
sumber daya
dan kapasitas dari berbagai organisasi masyarakat sipil di
sekitarnya untuk
mengetahui mana yang dapat dijadikan sekutu, atau berpotensi
menjadi lawan.
Berikut ini ada bagan tabel sederhana yang dapat digunakan
untuk mengetahui peta masyarakat sipil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar