Rabu, 30 Mei 2012

Advokasi

Advokasi
“Advokasi adalah aksi strategis yang ditujukan untuk menciptakan kebijakan public yang bermanfaat bagi masyarakat atau mencegah munculnya kebijakan yang diperkirakan merugikan masyarakat.” (Socorro Reyes, Local Legislative Advocacy Manual, Philippines: The Center for Legislative Development, 1997).
“Advokasi terdiri atas sejumlah tindakan yang dirancang untuk menarik perhatian masyarakat pada suatu isu, dan mengontrol para pengambil kebijakan untuk mencari solusinya. Advokasi itu juga berisi aktifitas-aktifitas legal dan politis yang dapat
mempengaruhi bentuk dan praktik penerapan hukum. Inisiatif untuk melakukan
advokasi perlu diorganisir, digagas secara strategis, didukung informasi,
komunikasi, pendekatan, serta mobilisasi (Margaret Schuler, Human Rights Manual)
“Advokasi adalah aksi kolektif yang terencana untuk mengubah iklim politik yang
melibatkan semua pengemban kepentingan (stakeholder), yang diarahkan untuk
mengatasi isu-isu dan problem-problem spesifik melalui kebijakan publik.” (Laporan
Akhir tentang Central Asian NGOs Advocacy Training and Study Tour, March 1-12,1999,
The Philippines, The Center for Legislative Development)
“Advokasi melibatkan berbagai strategi yang ditujukan untuk mempengaruhi
pengambilan keputusan publik baik di tingkat lokal, nasional dan internasional;
dalam advokasi itu secara khusus harus memutuskan: siapa yang memiliki
kekuasaan dalam membuat keputusan; bagaimana cara mengambil keputusan itu;
dan bagaimana cara menerapkan dan menegakkan keputusan.” (Lisa VeneKlassen
and Valerie Miller, The Action Guide for Advocacy and Citizen Participation, Washington
D.C.: The Asia Foundation, 2002).
Advokasi adalah aksi yang strategis dan terpadu, oleh perorangan atau kelompok
masyarakat untuk memasukkan suatu masalah ke dalam agenda kebijakan, dan
mengontrol para pengambil keputusan untuk mengupayakan solusi bagi masalah
tersebut sekaligus membangun basis dukungan bagi penegakan dan penerapan
kebijakan publik yang di buat untuk mengatasi masalah tersebut. (Manual Advokasi
Kebijakan Strategis, IDEA, Juli 2003)


Memetakan Masyarakat Sipil
Sebuah masyarakat sipil yang kuat merupakan fondasi bagi sebuah demokrasi yang
kuat dan bersemangat. Salah satu ciri masyarakat sipil ialah tingginya tingkat
partisipasi dari berbagai kelompok atau perorangan yang berkomunikasi secara
terbuka dan ekstensif untuk mengatasi berbagai masalah. Oleh karenanya, advokasi
cenderung menghasilkan apa yang diinginkan dan berdampak nyata dalam suatu
masyarakat sipil yang kuat. Berbagai peluang dapat dimaksimalkan, sementara
kendala-kendala yang ada di dalam lingkungan advokasi dapat diatasi melalui
kerjasama dan saling bertukar sumber daya antar pelaku atau organisasi-organisasi
masyarakat sipil, yang bekerjasama untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Pelaku masyarakat sipil adalah kelompok-kelompok dan individu-individu yang
bekerjasama untuk mengatasi berbagai masalah di dalam masyarakat. Memahami
siapa melakukan apa dan di mana pada masyarakat sipil sangat penting artinya
dalam menentukan suatu strategi yang tepat dalam memperjuangkan perubahan
politik dan sosial. Pada umumnya, kelompok-kelompok masyarakat sipil berbeda
satu dengan lainnya dalam sifat organisasi, tingkat organisasi, asal usul, perspektif
dan ideologi.*
• Sifat Alamiah Organisasi
Sifat organisasi masyarakat sipil bisa dilihat dari fungsi atau peranannya; sebagai
contoh, banyak organisasi masyarakat sipil yang berorientasi pada pelayanan
masyarakat (misalnya, bantuan hukum, pelayanan medis, kesehatan, riset dan
pelatihan, atau advokasi). Sifat organisasi mereka juga bisa dilihat dari segi
komposisi organisasinya, misalnya organisasi masyarakat sipil yang bersifat
kedaerahan, kesukuan, sektoral, atau berdasarkan kelompok jender. Disamping
itu, organisasi masyarakat sipil bisa pula bersifat politis atau organik, misalnya
organisasi massa, paguyuban kemasyarakatan, organisasi non pemerintah, atau
partai politik).
• Tingkat Organisasi
Keanggotaan dalam suatu organisasi masyarakat sipil bisa secara perorangan
atau kelompok, dan lingkup serta skala operasi atau keanggotaanya bisa
berdasarkan wilayah teritorial terkecil (misalnya dalam tingkat rukun kampung,
dan lain-lain), atau sub-nasional, nasional, bahkan internasional.
* Miriam Ferrer, (ed.) “Civil Society Making Civil Society” dalam Civil Society Making Civil Society, Quezon City:
The Third World Studies Center, 1997.
Modul 2
50 Manual Advokasi Kebijakan Strategis
• Asal-usul Organisasi
Suatu organisasi bisa didirikan oleh kelompok kepentingan, pemerintah,
lembaga-lembaga tertentu (misalnya asosiasi dagang, gereja, atau masyarakat
akademi), atau oleh perorangan.
• Pandangan/ideologi
Prinsip-prinsip dan tata kerja organisasi masyarakat sipil mungkin juga ditandai
oleh latar belakang ideologi, falsafah, agama atau bahkan budaya.
Para pelaku advokasi perlu mengenali peranan-peranan, kepentingan, sumber daya
dan kapasitas dari berbagai organisasi masyarakat sipil di sekitarnya untuk
mengetahui mana yang dapat dijadikan sekutu, atau berpotensi menjadi lawan.
Berikut ini ada bagan tabel sederhana yang dapat digunakan untuk mengetahui peta masyarakat sipil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar